
“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”
Hari Kehakiman Nasional diperingati setiap tanggal 1 Maret hal ini diatur pertama kali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Momen ini disebut sebagai tonggak sejarah pengakuan negara untuk lebih memanusiakan profesi hakim, agar kekuasaan pengadilan dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya kepada seluruh Warga Negara Indonesia berdasarkan kesetaraan dan keadilan.
Di Indonesia, para hakim mempunyai kepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang menunjukkan bahwa seorang hakim menjadi “wakil Tuhan” dihadapan masyarakat. Bagi negara yang menganut asas konstitusi yang berpijak di atas segalanya, tuntutan mesti bersikap adil dan independen, menjadi prioritas utama bagi seorang hakim.
Dilansir dari laman resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, melalui rilis pers Hari Kehakiman Nasional, LBH Jakarta menyoroti krisis integritas dan akuntabilitas yang menjadi mandat utama kekuasaan kehakiman. Pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) begitu jamak terjadi yang mengakibatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia kian menurun. Dengan demikian, LBH Jakarta memberikan desakan kepada pemerintah untuk melakukan langkah strategis demi memperbaiki kondisi buruk yang terjadi.
Adapun lahirnya Hari Kehakiman Nasional tidak lepas dari perjuangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang Soebijono dan Hakim Sutadji, S.H., pada 1951. Keduanya menentang perlakuan eksekutif yang memposisikan hakim sebagai warga kelas dua. Gagasan Soebijono ini dijadikan dasar dibentuknya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). IKAHI berjuang untuk mengangkat hak dan kesejahteraan hakim, mulai dari hak menerima gaji layak, sampai protokoler yang setara dengan pejabat negara lainnya.
Salah satu perjuangan dilakukan IKAHI adalah mengajukan 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional. Pemberian apresiasi ini disebabkan karena profesi hakim adalah pekerjaan berat. Dilansir dari komisiyudisial.go.id, profesi hakim adalah jalan sunyi. Jalan sunyi dan sepi ini meliputi upaya membatasi diri dalam hubungan masyarakat, termasuk pemakaian media sosial. Hal ini bertujuan untuk melepaskan diri dari perasaan memihak dan menghindari keputusan yang tidak adil serta subjektif.
Selamat Hari Kehakiman Nasional
“Semoga profesi hakim akan selalu memiliki tempat sendiri di pikiran masyarakat.”
DAFTAR PUSTAKA
Hadi, A. 2020. Sejarah Hari Kehakiman Nasional yang Diperingati Setiap 1 Maret.
https://tirto.id/sejarah-hari-kehakiman-nasional-yang-diperingati-setiap-1-maret-eCp6
Saputra, A. 2016. Hari Kehakiman Nasional, Pengadilan Harus Lebih Transparan.
https://news.detik.com/berita/d-3162247/hari-kehakiman-nasional-pengadilan-harus-lebih-transparan